regional
Langganan

MA Batalkan Putusan KSP Intidana Pailit, Ini Penjelasannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Minggu, 20 November 2022 - 19:32 WIB

ESPOS.ID - Gedung Mahkamah Agung. (detik.com)

Esposin, SEMARANG -- Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Kukuh Subyakto, mengatakan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurusan KPS Intidana tersebut.

Advertisement

"Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya, Minggu (20/11/2022).

Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.

Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.

Advertisement

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Semarang Jamin Ketersediaan Bahan Pokok

Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya, tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).

"Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu," katanya.

Advertisement

Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.

Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.

Baca Juga: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10%, Serikat Pekerja Boyolali: Survei KHL Dulu!

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.

Atas putusan kasasi itu, KSP Intidana kemudian mengajukan PK ke MA.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif