by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 16 Januari 2014 - 14:33 WIB
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul mulai memberlakukan tarif baru retribusi objek wisata, bertepatan dengan hari libur Tahun Baru China, Imlek.
Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunungkidul Hari Sukmono mengatakan tarif baru yang diatur dalam perubahan Peraturan Daerah No.6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah disahkan Gubernur DIY dan Kementerian Keuangan dan sudah dikeluarkan keputusan bupati.
Saat ini Disbudpar tengah menyiapkan langkah sosialisasi perda retribusi baru tersebut kepada masyarakat dan pengelola objek wisata.
“Untuk tahap pertama yang diberlakukan tarif baru adalah wisata pantai, pas libur Imlek,” kata Hari, Rabu (15/1/2014).
Momen libur Imlek dipilih diakui Hari karena momen itu diperkirakan ada lonjakan kunjungan wisatawan dan perda sudah siap diberlakukan.
Untuk kawasan wisata alam seperti Nglanggeran, air terjun Sri Gethuk, Gua Pindul dan Gua Kalisuci, Disbudpar masih menyusun konsep sosialisasi karena kawasan wisata yang dikelola masyarakat tersebut baru pertama kali pemerintah mengambil bagian retribusi.
Banyaknya pengelola Gua Pindul menjadi salah satu alasan Disbudpar membutuhkan waktu untuk menerapkan konsep retribusi. Namun, sebelum diperlakukannya retribusi baru di akhir bulan ini, Disbudpar akan memanggil semua pelaku wisata Pengelola Gua Pindul Subagyo mengatakan sampai saat ini belum ada sosialisasi soal penarikan retribusi.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan soal penarikan retribusi karena kewenangan Pemkab. “Kami fokus pada jasa pelayanan wisatawan, harga tiket tetap Rp30.000,” ucapnya.