by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 29 Januari 2014 - 16:33 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO-Sejumlah baliho besar bergambar calon legislatif (caleg) di Kulonprogo diturunkan karena melanggar ketentuan, Rabu (29/1/2014).
Baliho-baliho yang diturunkan, antara lain berada di seputar Terminal Wates dan Jembatan Durungan.Penertiban ini melibatkan KPU, Panwas, Satpol PP, dan Dishubkominfo Kulonprogo.
Dalam kegiatan ini, tim dibagi menjadi tiga kelompok dan khusus daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Wates, Temon, dan Panjatan, menggunakan mobil crane karena di sepanjang Jalan Nasional banyak terpampang baliho besar dengan ukuran 4x8 meter.
Ketua Panwascam Wates, Aris Triyana, menuturkan, penurunan alat peraga kampanye (APK) karena balihobesar bergambar foto caleg menyalahi aturan. Seharusnya, caleg dilarang memasang baliho berupa foto ataupun nama sebab yang diizinkan memasang baliho adalah partai.
Diuraikannya, ketentuan APK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, sedangkan ketentuan tempat pemasangan APK tertuang dalam Perbup Kulonprogo Nomor 70 Tahun 2013. “Kenyataannya, masih banyak dijumpai APK yang melanggar,” tukasnya.
PPK Kecamatan Wates, Pipik Pujihastuti, menampik jika pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuan caleg maupun partai politik.
“KPU sudah sering melakukan sosialisai, jadi kemungkinan pelanggaran ini karena mereka kelebihan uang, mengingat memasang baliho ukuran besar di jalan utama butuh biaya besar,” jelasnya.