by Brand Content - Espos.id Jateng - Rabu, 31 Juli 2024 - 13:05 WIB
Esposin, SEMARANG -- KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada Tahun 2024.
Acara yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2024 di Harris Hotel Semarang ini diikuti Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah (Jateng).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menegaskan pentingnya persiapan dalam menangani setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Handi juga mengimbau seluruh satker KPU kabupaten/kota untuk selalu memperbarui informasi pada website JDIH masing-masing.
"Cek JDIH, ada produk-produk hukum yang telah kita tetapkan, tapi pedoman teknis di KPU kabupaten/kota belum upload, bahkan ada yang JDIH-nya terakhir update pada bulan Desember 2023," ujarnya.
Pada hari pertama, peserta menerima materi dari Inspektorat Pemprov Jawa Tengah mengenai prinsip penanganan netralitas ASN di Pemda berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pembahasan terkait Kode Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu disampaikan Mohammad Hakim Junaidi, Dosen Fakultas Hukum dan Syariah. Kemudian, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, memaparkan alur penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc.
"Kegiatan ini semakin mendesak karena kode etik rasa-rasanya terlambat, karena faktanya bapak ibu sudah menjalankan etik. Sepekan ini saya mendapatkan 3-4 laporan penanganan kode etik," kata Muslim.
Hari kedua diisi dengan pemaparan materi terkait Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh David Yama, Sekretaris DKPP RI. Selain itu, peserta juga mengikuti kelompok diskusi dan praktik sidang yang dipandu Osbin Samosir, Sekretaris Sidang Kode Etik DKPP RI.
Pada hari ketiga, kegiatan diakhiri dengan pembahasan kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang dipandu Muslim Aisha. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan KPU kabupaten/kota dalam menangani pelanggaran kode etik badan ad hoc selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.