regional
Langganan

KORUPSI SUTET BANTUL : Lima Terdakwa Dinyatakan Bersalah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 3 Oktober 2014 - 16:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianregional.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menyatakan, lima dari delapan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dinyatakan bersalah korupsi dan merugikan negara Rp1,911 miliar

Dalam sidang putusan kelima terdakwa menjalani sidang terpisah, Kamis (2/10/2014) sore. Terdakwa Samin Hadi Susanto dan Surono masing-masing divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.

Advertisement

"Memutus terdakwa Samin Hadi Susanto dan Surono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Soewarno. Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korusi Nomor 31/1999 juncto Undang-undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Samin Hadi Susanto dan Surono terbukti bersalah memanipulasi data tanaman milik warga yang terkena dampak ganti rugi proyek SUTET. Keduanya memasukkan daftar tanaman yang tidak sesuai, yaitu tanaman kurang dari tiga meter tetap didata sehingga jumlah ganti rugi PLN melonjak.

Sementara di ruang terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni, terdakwa Suharto divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan penjara. Ia juga dibebani membayar uang pengganti Rp20 juta, subsider 1,5 tahun penjara. Adapun terdakwa Djumakir Suhud divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp6 juta. Sedangkan Misman Nurcahyo divonis satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan penjara.

Advertisement

Usai menerima putusan majelis hakim kelima terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kita masih musyawarah dulu dengan pak Suharto," kata Penasehat Hukum Suharto Ibnu Agus Triyanto.

Diketahui kasus itu bermula tahun 2004-2005 saat PLN akan membangun SUTET di wilayah Jateng-DIY. Salah satunya di Desa Timbulharo. Dari Rp2,9 miliar uang ganti rugi yang terdampak SUTET, Rp111,5 juta digunakan untuk biaya operasional panitia termasuk terdakwa. Uang untuk warga hanya Rp877 juta, Rp99 juta untuk membayar tanaman titipan dari terdakwa kepada warga. Sedangka Rp1,911 miliar digunakan oleh para terdakwa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif