by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 18 Agustus 2016 - 23:14 WIB
Korupsi Raskin Bantul dilaporkan ke Polda DIY.
Harianregional.com, BANTUL - Warga Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan melaporkan penyidik Polres Bantul ke Polda DIY terkait penghentian perkara dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di dusun tersebut. Warga menyatakan melawan keputusan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Warga Dusun Kuden selaku pelapor dugaan korupsi raskin beserta kuasa hukumnya mendatangi Polda DIY pada Kamis (18/8/2016). Kuasa hukum warga Erlan Nopri mengungkapkan, pihaknya mendatangi bagian Propam Polda melaporkan penyidik Polres Bantul yang menghentikan perkara dugaan korupsi raskin di Dusun Kuden.
“Hari ini kami melapor ke Propam Polda agar memeriksa penyidik Polres yang menghentikan perkara ini,” ungkap Erlan Nopri saat dikonfirmasi media ini Kamis.
Menurut Erlan, banyak hal janggal dalam penghentian kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menduga penegak hukum tak serius menangani perkara ini.
“Aneh saja. Berkas korupsi ini sudah enam kali dikembalikan Kejaksaan. Jaksa bilang polisi tidak bisa memenuhi tuntutan Jaksa dalam berkas penyidikan. Tapi polisi bilang mereka sudah penuhi,” papar dia.