by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 30 Juli 2016 - 06:20 WIB
Korupsi pemberian kredit terus diperiksa Kejati DIY
Harianregional.com, JOGJA -- Kejaksaan Tinggi DIY melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Playen, Gunungkidul kepada CV.Larasati pada 2013 lalu.
(Baca Juga : KORUPSI PEMBERIAN KREDIT : Adakah Keterlibatan Internal Bank BPD Cabang Playen?)
"Saksi lima orang. Empat orang dari BPD dan satu orang komisaris CV.Larasati," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, saat dihubungi Jumat (29/7/2016).
Azwar mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan depan. Pihaknya juga akan minta keterangan saksi dari tim penaksir harga tanah atau apraisal. Sebab, perkara tersebut berawal dari adanya mark up harga tanah yang menjadi agunan sehingga bank BPD Kantor Cabang Pembantu Pelayen mencairkan kredit yang diajukan CV.Larasati.