by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 5 Juli 2013 - 15:02 WIB
JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan tersangka Korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja (JTT) Purwanto Johan Riyadi karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Bagaimana dengan kondisi tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Mulyadi Hadikusumo? Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, DIY Dadang Darusman mengatakan, Mulyadi belum dapat ditahan lantaran kondisinya masih sakit. Dengan alasan kemanusiaan, sambungnya, yang bersangkutan masih belum ditahan.
"Tetap akan dilakukan kami lakukan penahanan, tapi dia kemarin sakit jadi belum bisa ditahan. Nanti saja langsung ke Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY," kata Dadang di kantornya, Jumat (5/7/2013).
Sekadar diketahui, persoalan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan BOK Trans Jogja mencuat setelah hasil evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan sejak 2008 silam. Selain BPKP, audit juga dilakukan oleh BPK.
Hasilnya, penyelewengan BOK Trans Jogja yang terjadi sekitar 2008 itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.