Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp22 miliar yang dibobol diduga kuat tidak pernah tersimpan di dalam Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) cabang Semarang.
Hal tersebut, menurut kuasa hukum tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum, Soewiji, di Semarang, Rabu, didasarkan atas hasil pemeriksaan Laboratorium Forensi Mabes Polri.
Menurut Soewiji, berbagai slip setoran yang dijadikan bukti dalam perkara ini dipastikan palsu.
Ia menuturkan dana yang seharusnya disimpan di BTPN sejak 2009 tersebut tidak pernah masuk ke rekening yang dimaksud.
"Uang itu hanya berputar-putar," kata Soewiji usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Rabu (20/5/2015).
Terpisah, Kepala Laboratorium Forensi Mabes Polri cabang Semarang Komisaris Besar Setijani Dwi Astuti membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah bukti kasus pembobolan dana kas daerah tersebut.
"Hasilnya sudah keluar," katanya.
Sementara Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin juga membenarkan telah meminta laboratorium forensik memeriksa bukti-bukti tersebut.
"Memang diajukan untuk diperiksa, namun hasil detilnya belum tahu," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp22 miliar.
Selain Dyah Ayu yang merupakan mantan pegawai BTPN, polisi juga menetapkan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suhantoro.