regional
Langganan

KORUPSI ALAT BERAT : Mantan Kepala DKP Gunungkidul Diperiksa di Kejari Wonosari - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by David Kurniawan Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 6 Februari 2015 - 13:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi alat berat yang membelit mantan Kepala DKP Gunungkidul akhirnya masuk dalam tahapan pemeriksaan.

Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Bambang Sudaryanto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Wonosari, Kamis (5/2/2015). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan alat berat, dan ditahan sejak 10 Desember 2014.

Advertisement

Kepala Seksi Intel Kejari Wonosari Suwono mengatakan pemeriksaan di kejari merupakan tindak lanjut dari pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka dari Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi. Berhubung lokasinya di Gunungkidul, maka kejari dilibatkan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi.

“Usai pemeriksaan, tim dari Kejati DIY juga akan melihat barang bukti excavator di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perikanan di Ponjong. Langkah itu dilakukan sebagai bahan pengecekan terhadap berkas-berkas yang diserahkan polisi, sebelum didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Suwono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Dia menjelaskan, usai pemeriksaan tersangka juga akan dikembalikan ke kejati. Untuk sementara, Bambang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan.

Advertisement

Menurut dia, pihak kejari selain membantu dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi, juga diminta menyodorkan dua petugas untuk masuk dalam tim Jaksa Penuntut Umum. Suwono menjelaskan, hal tersebut merupakan hal biasa, terlebih lagi kejadiannya di wilayah hukum Kejari Wonosari.

“Total ada lima JPU yang disiapkan Kejati. Rinciannya, dua berasal dari Kejari Wonosari, tiga lainnya dari Kejati DIY,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Sigit Kristiyanto menambahkan, setelah proses pemeriksaan berkas tahap dua selesai, kasus tersebut akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tipikor.

Advertisement

“Tidak ada target, kapan berkas akan diserahkan ke pengadilan. Tapi penyerahan akan dilakukan secepatnya,” ungkap Sigit.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat pada November 2013 lalu. Tersangka Bambang, menyalahgunakan bantuan excavator dari KKP tidak digunakan semestinya. Dia diduga menyewakan alat berat itu ke pihak ketiga dari kurun waktu 2012 hingga 2013, saat menjabat sebagai Kepala DKP Gunungkidul.

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif