"Dari 83 raperda yang sudah kami sahkan selama masa tugas lima tahun sebagai anggota dewan, masih ada enam raperda yang belum disahkan dan harapannya dapat selesai tuntas pada akhir tahun," kata Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi seperti dikutip Antara, Selasa (2/9/2014).
Ia menjelaskan enam raperda yang belum disahkan itu, adalah raperda tentang pengeloaan energi, raperda tentang kearsipan, raperda tentang keolahragaan daerah, raperda tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang, raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, serta raperda tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
"Keenam rapereda itu akan dilimpahkan ke anggota DPRD Jateng periode 2014-2019 dan saya yakin dapat disahkan pada akhir tahun," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Rukma mengatakan setelah dilantik pada Rabu (3/9/2014), seluruh anggota DPRD Jateng periode 2014-2019 akan mengikuti bimbingan teknis mengenai tugas-tugas kedewanan dan kewajiban sebagai legislator di tingkat provinsi.
Menurut dia, para anggota dewan akan melakukan pengawasan terhadap kinerja satuan kerja perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan DPRD Jateng bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Pengawasan penting dilakukan karena implementasi di lapangan sering tidak pas sehingga tugas pengawasan perlu dimaksimalkan," katanya.