by Gilang Jiwana Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 15 Januari 2016 - 22:55 WIB
Keistimewaan DIY untuk Wagub baru masih menunggu surat.
Harianregional.com, JOGJA -- Lewat sepekan sejak resmi dilantik sebagai Paku Alam X, DPRD DIY belum juga memulai langkah untuk memproses PA X untuk menjadi Wakil Gubernur DIY. Namun mereka memastikan proses akan dimulai segera setelah Surat Keputusan Pemberhentian PA IX sebagai Wagub turun.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto Kamis (14/1/2016) mengakui proses kemunculan SK pemberhentian itu berlangsung cukup lama. Mereka sebenarnya sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan SK Pemberhentian Wagub DIY kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akhir November lalu. Namun surat itu tertahan beberapa waktu sebelum diproses lebih lanjut.
Namun, kata Arif, setelah Jumeneng Dalem pekan lalu pihaknya mendapatkan kabar bahwa saat ini surat permohonan mereka sudah diteruskan ke Sekretariat Negara dan dalam dua minggu SK pemberhentian PA IX sebagai Wagub akan segera turun.
“Kabarnya dua minggu dari Jumeneng Dalem kemarin jadi mudah-mudahan pekan depan sudah turun,” kata dia.