regional
Langganan

KEISTIMEWAAN DIY : DPRD Tak Ingin Gegabah Siapkan Wagub, Ini Alasannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Gilang Jiwana Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Sabtu, 16 Januari 2016 - 08:20 WIB

ESPOS.ID - Prosesi Beksan Bedaya Angronakung dalam Jumenengan Paku Alam X, Kamis (7/1/2016). (Twitter.com/@YogyakartaCity)

Keistimewaan DIY untuk Wagub baru menunggu SK   Harianregional.com, JOGJA --DPRD DIY masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Paku Alam (PA) IX sebagai Wagub turun. Proses persiapan PA X untuk menjadi Wakil Gubernur DIY sementara ditunda.

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto Kamis (14/1/2016) mengakui proses kemunculan SK pemberhentian itu berlangsung cukup lama. Mereka sebenarnya sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan SK Pemberhentian Wagub DIY kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akhir November lalu. Namun surat itu tertahan beberapa waktu sebelum diproses lebih lanjut.

Advertisement

Meskipun berkas dari Kadipaten Pakualaman untuk mengusulkan PA X sebagai Wagub DIY sudah komplit, DPRD tak ingin gegabah bergerak. Arif menjelaskan, sebenarnya sah saja bila selagi menunggu SK turun pihaknya memulai langkah untuk mempersiapkan Wakil Gubernur pengganti. Namun setelah menimbang kembali langkah itu mereka urungkan. (Baca Juga : KEISTIMEWAAN DIY : Pekan Depan SK Presiden Turun)

Menurut Arif pihaknya merasa tak etis bila memproses Wagub pengganti sementara secara hukum PA IX masih tercatat sebagai Wakil Gubernur DIY meskipun sudah lebih dari 40 hari mangkat. Tindakan gegabah bisa diartikan mereka menyiapkan Wagub baru selagi Wagub yang lama masih sah secara hukum.

“Kami diskusi dengan Pimpinan DPRD dan rasanya lebih baik kami menunggu SK saja agar tak ada masalah di kemudian hari,” kata dia.

Advertisement

Bila SK itu turun, Arif memastikan DPRD akan segera memproses berkas yang sudah dikirimkan Pakualaman untuk segera mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DIY. Selama ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X praktis tak memiliki wakil dan harus merangkap melakukan tugas Wakil Gubernur.

Terpisah, Penghageng Urusan Pambudidaya Kadipaten Pakualaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumo Parasto mengatakan pihaknya menghormati keputusan DPRD DIY. Meskipun begitu dia berharap berkas yang sudah mereka kirim dapat segera berproses.

“Keinginannya bisa seera diproses agar segera definitif, tapi keputusan itu tergantung dewan,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif