by Ronaa Nisa'us Sholikhah - Espos.id Regional - Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:44 WIB
Esposin, PONOROGO -- Seorang pria ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria berinisial DW itu mengaku kecanduan sabu-sabu hingga akhirnya menjual barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen, mengatakan tersangka DW alias Gembel ini menjadi pengedar narkoba sejak setahun lalu. Gembel merupakan sopir truk. Namun, karena terdampak Covid-19, Gembel akhirnya kehilangan pekerjaan.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka awalnya pemakai barkoba. Namun, karena kehabisan uang untuk membeli sabu-sabu, akhrinya beralih menjadi pengeder sabu-sabu.
“Dijual ke teman-temannya. Paket hemat jualnya. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus dan dijual kepada rekan-rekan sopir,” kata Akhmad, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Konflik Kasatlantas Madiun & Wartawan Berakhir, Kapolres: Hentikan Hujatan!
Terungkapnya aksi Gembel ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan barang bukti berupa sabu-sabu termasuk timbangan digital.
Tersangka membeli sabu-sabu dalam satu kali sebanyak 5 gram. Dalam satu bulan, tersangka bisa membeli 15 sampai 20 kali.
“Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sabu-sabu seberat 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Nahas! Bocah 11 Tahun di Ponorogo Meninggal Tenggelam saat Bermain di Dam Bolu
Atas tindakannya ini, tersangka dikenai Pasal 114 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kepada wartawan, Gembel mengaku kehilangan pekerjaan sebagai sopir truk saat pandemi Covid-19. Untuk memenuhi kebutuhan menkonsumsi narkoba, dia akhirnya menjual barang haram itu.
“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungannya besar sekali,” kata Gembel.