by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 29 Juli 2016 - 17:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri Jogja menyatakan berkas perkara tersangka kasus kecelakaan maut di timur Tugu Pal Putih, Jogja pada akhir Mei lalu, sudah lengkap. Bahkan Kejaksaan sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Jogja.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita terima. Pekan depan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jogja." kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana, di kantornya Jumat (29/7/2016).
Wisnu mengatakan saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jogja atau Lapas Wirogunan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jogja, pihaknya tinggi menunggu jadwal sidang. "Biasanya tidak lama setelah dilimpahkan langsung dijadwalkan," ujar Wisnu.
Tersangka adalah Adhis Prihantara, 27, warga Rejosari, Purwokerto, Jawa Tengah. Pengemudi Avanza H 9087 RR ini menabrak sepeda motor hingga menewaskan dua orang di lokasi kejadian saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (29/5/2016) pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Polisi menilai tersangka lalai dalam mengemudi karena hasil pemeriksaan diketahui tersangka sempat tertidur dan baru sadar setelah mobil yang dikendarainya menyeruduk motor.
Adhis dijerat Pasal 310 Ayat 4, Pasal 3, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Setelah kejadian ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tunggal saat itu juga. Kakang Purbalingga 2010 ini pun ditahan sejak 30 Mei 2016 di Polresta Jogja.