regional
Langganan

KASUS SUAP TOKO MODERN : Kejari Purwokerto Tahan 4 Tersangka Kasus Suap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Kamis, 8 Januari 2015 - 09:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus suap toko modern terus diusut Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kejari kini menahan 4  tersangka kasu suap Indomaret

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, menahan empat tersangka kasus dugaan suap perizinan toko modern milik jaringan waralaba PT Indomarco Prismatama atau Indomaret.

Advertisement

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, menahan empat tersangka kasus dugaan suap perizinan toko modern milik jaringan waralaba PT Indomarco Prismatama atau Indomaret.

Keempat tersangka kasus dugaan suap tersebut, yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Dwi Pindarto, mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas Jumeno, serta Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon Asep Gunawan.

Sebelum ditahan, keempat tersangka tersebut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur dan hasilnya dinyatakan sehat.

Advertisement

"Penahanan ini masih dalam tingkat penyidikan, bukan penuntutan. Dalam tahap penyidikan ini, kita melakukan penahanan selama 20 hari, yaitu mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 26 Januari 2015," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (7/1/2015).

Apabila dalam tenggang waktu 20 hari itu masih ada berkas-berkas yang kurang, kata dia, penahanan dapat diperpanjang lagi selama 40 hari.

Kendati demikian, dia mengharapkan berkas perkara keempat tersangka itu dapat diselesaikan dan dinyatakan lengkap (P21) sebelum tanggal 26 Januari 2015.

Advertisement

Menurut dia, penahanan terhadap empat tersangka tersebut dilakukan di dua tempat terpisah.

"Yang laki-laki dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto sedangkan yang perempuan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Banyumas," katanya.

Lebih lanjut, Masyrobi mengatakan bahwa tersangka Rusmiyati, Dwi Pindarto, dan Jumeno melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Advertisement

Sementara untuk tersangka Asep Gunawan, kata dia, melanggar Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif