regional
Langganan

KASUS SUAP SATPOL PP : Kejari Purwokerto Bakal Bakal Tetapkan Tersangka Baru - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Rabu, 19 November 2014 - 04:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati.

Advertisement

"Kalau dari Indomaret [PT Indomarco Prismatama] kemungkinan tersangka tunggal dan sudah teridentifikasi, tinggal menunggu waktu. Sementara dari Pemkab Banyumas tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kalau saat ini baru satu, Rusmiyati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid, seperti dikutip Antara, Selasa (18/11/2014).

Kendati demikian, dia tidak bersedia menyebutkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka baru dalam kasus dugaan suap perizinan toko modern di Kabupaten Banyumas itu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, penyidik Kejari hanya melakukan pemeriksaan terhadap Rusmiyati.

Advertisement

"Rusmiyati untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Menurut dia, penyidik telah menyiapkan sekitar 15 pertanyaan untuk diajukan kepada Rusmiyati di antaranya masalah pelanggaran tugas pokok dan fungsi, uang yang diterima, serta lokasi pertemuan dengan Indomaret.

Hingga waktu istirahat Salat Zuhur, kata dia, Rusmiyati telah mengakui enam pertanyaan yang diajukan penyidik.

Advertisement

"Dia mengakui telah menerima uang sebesar Rp80 juta dan Rp100 juta dari Asep Gunawan (Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon, red.) untuk memperlancar perizinan Indomaret. Dia juga mengakui dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena telah menerima uang itu," katanya.

Berdasarkan pengakuan Rusmiyati, kata dia, uang tersebut telah dikembalikan kepada Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon Asep Gunawan melalui Budiyono selaku kuasa hukum perusahaan itu.

Rasyid mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah alat bukti dari tangan Rusmiyati di antaranya kuitansi pengembalian uang kepada Asep Gunawan melalui Budiyono.

Saat ditemui wartawan ketika hendak menunaikan Salat Zuhur, Rusmiyati yang didampingi penasihat hukumnya, Sarjono Hardjo Saputro, enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif