by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 14 Desember 2015 - 18:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Polresta Jogja mulai memberlakukan sanksi minum di tempat sampai habis bagi masyarakat yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di pinggir jalan umum.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Heru Muslimin mengatakan seorang warga bernama Kei Almora, 20, bersama dengan tiga orang temannya tertangkap sedang mengonsumsi dua botol oplosan ciu di depan Gedung Agung, Sabtu (12/12/2015) malam.
"Kami langsung beri sanksi minum di tempat dan mereka harus segera meninggalkan tempat," ujarnya, Senin (14/12/2015).
Dinilainya, pemberian sanksi tersebut untuk memberi efek jera bagi pemabuk di pinggir jalan karena selama ini belum ada sanksi hukum yang mengikat. Apabila mereka melakukan tindak pidana sebagai dampak dari mengonsumsi minuman beralkohol, polisi lebih mudah menindak.
Diungkapkannya, Perda No.7/1953 yang mengatur peredaran minuman tidak menimbulkan efek jera. Hukuman yang selama ini dijatuhkan bersifat alternatif sesuai dengan aturannya, yakni kurungan atau membayar denda. "Dendanya pun hanya ratusan ribu, sehingga pelanggar lebih memilih membayar denda dan tidak masuk kurungan," tuturnya.