regional
Langganan

KASUS KRIMINAL SEMARANG : Mencoba Lari, Dua Residivis Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Insetyonoto Jibi Kanalsemarang  - Espos.id Regional  -  Jumat, 25 Desember 2015 - 11:50 WIB

ESPOS.ID - Residivis tersangka spesialis pembobol rumah kos dan toko elektronik bersama barang bukti kejahatan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/12/2015). (Insetyonoto/JIBI/Kanalsemarang)

Kasus kriminal Semarang diungkap Polrestabes Semarang dengan melumpuhkan dua residivis pembobol rumah kos dan toko elektronik.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang melumpuhkan dua residivis pelaku spesialis pembobol rumah kos dan toko elektronik dengan timah panas. Mereka adalah Medi Surya Atmoko, 30, warga Jl. Layur, Semarang dan Muhamamad Purnomo, 34, warga Demak yang tinggal di rumah kos di daerah Johar Semarang.

Advertisement

Polisi menembak kaki kiri kedua tersangka karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di tempat persembunyian di Semarang pada Kamis (24/12/2015).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan antara lain, dua unit sepeda motor, enam televisi LCD, dua DVD player, tiga laptop, empat power amplifier, empat speaker aktif, tiga mesin jakpot, dan beberapa pakaian wanita.

Selain dua tersangka, polisi juga diamankan dua orang penadah barang hasil kejahatan yakni Bagus Wijaya, 28, warga Bongsari Semarang Barat dan Oki P.S. 30 warga Jl. Supriyadi Semarang.

Advertisement

Kepala Resort Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol. Burhanudin mengungkapkan modus operasi tersangka masuk ke dalam rumah yang ditinggal pemilik dengan membobol pintu menggunakan alat yang telah dibawa.

”Sebelum beraksi kedua tersangka melakukan pengintaian kondisi rumah korban. Bila kondisi aman langsung masuk membobol pintu,” katanya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.

Burhanudin menambahkan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement

Sementara itu, tersangka Medi mengungkapkan melakukan pencurian pada malam hari dengan sasaran kebanyakan rumah kos yang kosong ditinggal penghuni dan toko elektronik.

”Mengambil barang-barang yang di dalam rumah, leptop, elektronik, perhiasan, uang. Hasilnya dijual dan dibagi bagi rata dengan Purnomo,” ujar dia. Berdasarkan catatan kepolisian Medi dan Purnomo telah melakukan aksi kejahatan di 15 lokasi berbeda di Kota Semarang.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif