regional
Langganan

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar, Kejari Ngawi Telah Periksa 50 Orang Saksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Yoga Adhitama  - Espos.id Jatim  -  Selasa, 17 September 2024 - 21:23 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah saksi yang diperiksa tim penyidik saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Ngawi, Selasa (17/9/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Esposin, NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022 senilai total Rp19,1 miliar yang telah menyeret staf Kecamatan Kendal Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka. Kejari telah memanggil sekitar 50 orang saksi dalam kasus rasuah tersebut.

Saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tim penyidik Kejari Ngawi untuk membuat terang kasus rasuah itu antara lain berasal dari lembaga pendidikan penerima, pejabat tinggi di lingkup Pemkab Ngawi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, dan juga dua mantan angota DPRD Ngawi periode 2019-2024.

Advertisement

Hingga 13 hari setelah Kejari menetapkan tersangka, saat ini kejaksaan masih terus berfokus untuk mengulik peran tersangka yang melakukan pemungutan terhadap para lembaga penerima.

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa orang total sekitar 40-50 saksi, cuma nanti akan kami pakai yang berkaitan saja. Fokus tetap sama untuk mengetahui peran tersangka dalam melakukan pungutan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Selasa (17/9/2024).

Eriksa menambahkan, meski sudah sekitar 50an orang yang menjadi terperiksa dalam kasus rasuah itu, namun hingga saat ini belum ada sinyal-sinyal untuk memunculkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk pihak kejaksaan belum mengagendakan untuk memangil seluruh anggota DPRD Ngawi yang saat itu mengusulkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk hibah tersebut.

Advertisement

“Sementara belum ada arah pemeriksaan untuk mantan anggota DPRD, baru kemarin kita periksa dua itu. Dari 50an saksi itu mestinya ada yang terafiliasi dengan tersangka makanya ini masih kita proses yang berkaitan,” ungkapnya.

Eriksa menambahkan pihaknya juga menemui sejumlah kendala dalam upaya mengurai benang kusut kasus korupsi dana hibah Dikbud senilai Rp19,1 miliar itu.

Pasalnya banyak ketidak sesuaian pernyataan saksi satu dengan yang lainnya. Kendati demikian, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Kendala ada beberapa yang kami temukan termasuk ketidak singkronan pernyataan saksi-saksi. Kita juga tidak tahu jujur atau tidak. Intinya kita belum mengarah ke anggota DPRD yang saat ini terpilih atau tidak,” tandasnya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif