regional
Langganan

Jual Rokok Ketengan Dilarang, Pengusaha Rokok Kudus: Enggak Masalah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 28 Desember 2022 - 22:23 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi buruh linting rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Esposin, KUDUS -- Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Advertisement

"Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya," kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, Rabu (28/12/2022).
Advertisement
"Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya," kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, Rabu (28/12/2022).

Apalagi, kata dia, rencana peraturan tersebut justru menyangkut tata niaga pelaku usaha kecil di level warung dan asongan. Bagi pengusaha rokok, imbuh dia, tentunya aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan di lapangan.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto, mengungkapkan bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok. Bahkan, kata dia, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

Advertisement

Ia justru mempertanyakan upaya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap aturan tersebut karena jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi. Sementara penjualan rokok ketengan, kata dia, selama ini hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Melarang penjualan rokok ketengan, menurutnya, sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya. "Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bahkan, pemerintah juga bisa terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting," ujarnya.

Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno, juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

Advertisement

Ia justru mendorong pemberantasan rokok ilegal digalakkan dan serius ditindak agar tidak beredar di pasaran karena penjualannya jauh lebih bebas dan bisa menyasar siapa saja, sedangkan rokok legal mudah dipantau dari sisi produksinya.

Baca Juga

Advertisement
Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif
HEADLINE Regional Kementerian PPPA Minta Perusahaan Media Implementasikan UU TPKS 3 jam lalu

HEADLINE Regional Alamak! Dewan Pers Sebut Banyak Media Tidak Ramah dengan Korban Kekerasan Seksual 3 jam lalu

HEADLINE Regional Dukung Musim Tanam Jawa Timur, Pupuk Indonesia Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi 12 jam lalu

HEADLINE Regional Tragis! Gagal Selamatkan Adik, Kakak Turut Terseret Ombak Pantai Kemiren Cilacap 12 jam lalu

HEADLINE Regional Serem! Ular Sowo Kembang 4 Meter Ngumpet di Gorong-gorong Dekat Masjid Kalasan 14 jam lalu

HEADLINE Regional Presiden Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Putra Khofifah Indar Parawansa 15 jam lalu

HEADLINE Regional Wisata Religi Borobudur Siap Sambut 2 Juta Wisatawan Mancanegara 15 jam lalu