regional
Langganan

Jajanan PKL Jogja Semakin Banyak yang Bersertifikasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 12 Januari 2018 - 09:40 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Tahun ini, Dinkes targetkan 50 PKL tersertifikasi kuliner sehat.

Advertisement

Harianregional.com, JOGJA--Dinas Kesehatan Kota Jogja tahun ini berencana melatih 50 pedagang kaki lima (PKL) kuliner guna mendapatkan sertifikat makanan sehat dan layak jual. Tahun lalu, sertifikat yang sama sudah diberikan kepada 50 PKL di kawasan Alun-alun Utara (Altar).

"Tahun ini sasaran 50 PKL lagi, masih di kawasan Alun-alun Utara," kata Kepala Bidang Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi, Kamis (11/1/2018).
Advertisement
"Tahun ini sasaran 50 PKL lagi, masih di kawasan Alun-alun Utara," kata Kepala Bidang Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi, Kamis (11/1/2018).

Emma mengatakan sejatinya pelatihan terhadap 50 PKL digelar tahun lalu, namun karena para PKL yang akan disasar tidak datang, sehingga dilanjutkan tahun ini. Pihaknya segera mendatangi PKL di Altar untuk bisa datang dalam pelatihan.
Advertisement
Menurut dia, sertifikat PKL sehat akan diberikan secara gratis, namun PKL wajib mengikuti penyuluhan selama dua hari. Penyuluhan tersebut terkait tata cara memilih bahan baku makanan yang akan dijual, cara memasak, hingga cara pengemasan makanan.

Dinas Kesehatan juga akan menguji sampel makanan yang dijual PKL melalui laboratorium. Salah satu indikator makanan sehat adalah bebas dari bakteri ecoli. Ketika hal itu sudah terpenuhi, kata Emma, maka sertifikat laik sehat. "Tapi sebelum sertifikat diberikan, bagi PKL yang tidak memiliki izin harus mengajukan izin terlebih dahulu dari kecamatan," ujar Emma.
Advertisement

Ia menyatakan sertifikat PKL sehat berlaku selama dua tahun dan akan ditinjau ulang setiap enam bulan sekali. Emma menambahkan, Dinas Kesehatan, tahun ini juga akan memberikan pelatihan terhadap industri pangan rumah tangga agar mendapatkan izin pangan industri rumah tangga (PIRT).

Advertisement
Advertisement
Bhekti Suryani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif