by Imam Yuda Saputra Jibi Semarangpos.com - Espos.id Regional - Selasa, 16 Agustus 2016 - 19:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 148 narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IA Semarang atau yang kondang dengan sebutan Penjara Kedungpane, gagal mendapatkan remisi saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Rabu (17/8/2016) nanti.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan LP Kedungpane, Kasrizal, menjelaskan dari total 523 napi yang diajukan mendapat remisi hanya 375 orang yang disetujui. Sementara itu, sisanya hingga kini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat untuk diberikan remisi.
"Yang belum mendapat persetujuan remisi ada 148 narapidana. Mereka merupakan tahanan dari kasus pidana khusus, seperti teroris, korupsi dan narkoba. Untuk tahanan pidana khusus, memang remisinya harus mendapat persetujuan dari pusat," ujar Kasrizal saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (16/8/2016).
Kasrizal menambahkan untuk napi yang mendapat remisi nanti masa pengurangan beragam. Ada yang mendapat remisi satu bulan hingga enam bulan.
Terpisah, pertugas Humas LP Kedungpane, Fajar Sodiq, menjelaskan pemberian remisi Hari Kemerdekaan akan diberikan langsung secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tepat pada HUT RI, Rabu siang. "Besok pemberian remisinya akan dilakukan secara simbolis oleh Pak Gubernur. Nanti kami akan tunjuk satu warga binaan untuk menerima secara simbolis remisi itu dari Pak Ganjar," ujar Fajar.
Fajar menambahkan pemberian remisi Hari Kemerdekaan pada HUT ke-71 RI itu sangat bermanfaat bagi para napi. Pemberian remisi itu mampu menekan tingkat frustasi sekaligus mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban warga binaan di LP.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya