regional
Langganan

HIBURAN MALAM – Inilah Tarif "Purel Plus" Kegemaran Om-Om - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Detikcom  - Espos.id Regional  -  Rabu, 11 Februari 2015 - 01:05 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi hiburan malam (JIBI/Dok)

Hiburan malam identik dengan dunia esek-esek. Mereka rela menjual diri lantaran tarifnya yang aduhai.

Madiunpos.com, SURABAYA – Bisnis club, cafe, dan tempat karaoke di kawasan Panglima Sudirman Surabaya membuka bisnis tambahan berupa purel plus sejak beberapa tahun terakhir. Para tamu tak hanya disuguhi hiburan karaoke, mereka juga disuguhi gadis-gadis belia berusia 18-30-an tahun siap booking.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menceritakan sebelum tamu memesan perempuan muda, terlebih dahulu mereka disambut karyawan karaoke. Lalu, karyawan dengan basa-basi menawari tamu itu ruangan karaoke yang akan dipakai.

Para tamu, selanjutnya meminta sang mucikari untuk menemuinya. Kepada mami itulah, mereka memesan purel plus. Sebagai jasanya, mereka membayar Rp100.000 kepada mucikari itu. Atas permintaan tamu, kata Awi, mami lantas menulis costumer order ladies (CO Ladies) yang dibooking out untuk diinput ke kasir. Selanjutnya, kasir menginput perempuan yang dibooking out tamu.

"Tamu membayar uang booking out kepada kasir Rp 500.000," katanya kepada wartawan, Selasa (10/2/2015). Pembagian uang booking out Rp 500.000 itu, untuk pihak resto club karaoke Rp 250.000, untuk purel Rp 235.000 dan mami Rp 15.000.

Advertisement

Seusai membayar booking out kepada kasir, tamu pun membawa purel plus ke luar area karaoke. Biasanya, lokasi yang paling sering dituju adalah hotel.

“Tarif perempuan yang dibooking sebesar Rp1 juta. Mereka melakukan hubungan seks di sebuah hotel,” jelas Awi seraya menjelaskan, dari Rp1 juta itu, mucikari masih meminta jatah lagi Rp100.000.

Kasus bisnis prostitusi terselubung itu, kata Awi, kini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, khususnya Subdit IV Renakta.

Advertisement

Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan pelacuran.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Para tersangka itu ialah SA, 54, warga Surabaya yang perannya sebagai mucikari (mami di club karaoke). NR, 29, warga Surabaya juga berperan sebagai mucikari. Serta SW, 45, warga Surabaya sebagai manajer resto club dan karaoke.

Advertisement
Aries Susanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif