by Lugas Subarkah - Espos.id Jogja - Selasa, 14 Maret 2023 - 20:53 WIB
Esposin, SLEMAN -- Nasib sial dialami seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Niat hati ingin berkencan dengan seorang wanita yang dikenal lewat aplikasi MiChat, pria itu malah diperas.
Pelaku pemerasan itu berinisial GG, warga Karang mojo, Gunungkidul. Pelaku GG ini sengaja menipu korbannya dengan bermodus membuka open BO melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan akun dan foto palsu. Pelaku memeras korban dengan mengancam korban akan menyebarkan identitasnya.
“Pelaku mengaku menjadi perempuan pada akun MiChat, kemudian korban menghubungi pelaku dan melakukan penawaran open BO,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitria Utomo, Selasa (14/3/2023).
Pelaku GG menggunakan foto seorang perempuan yang tidak dikenal dari Instagram untuk foto profilm MiChat. Bermodalkan akun palsu itu, GG kemudian berhaisl membuat kesepakatan dengan korban yang melakukan BO seharga Rp100.000 dengan kesepakatan lokasi di salah satu kamar indekos di Kapanewon Mlati.
Pelaku GG menggunakan foto seorang perempuan yang tidak dikenal dari Instagram untuk foto profilm MiChat. Bermodalkan akun palsu itu, GG kemudian berhaisl membuat kesepakatan dengan korban yang melakukan BO seharga Rp100.000 dengan kesepakatan lokasi di salah satu kamar indekos di Kapanewon Mlati.
GG datang sendiri ke lokasi yang telah disepakati untuk bertemu dengan korban, Sabtu (4/3/2023). Di situ, GG mengaku sebagai suami perempuan di akun MiChat buatannya.
“Pelaku memeras korban dengan alasan mengganggu istri orang,” katanya.
Dalam perjanjian tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu siapapun dengan ancaman akan menyebarkan identitas korban yang melakukan BO. Korban melaporkan hal ini ke polisi, yang kemudian menangkap pelaku di waktu dan tempat yang disepakati korban dan pelaku untuk pertemuan berikutnya.
Saat ditanyai wartawan, GG mengakui baru kali ini memeras orang dengan modus open BO palsu dan baru satu korbannya. Adapun sehari-hari pelaku bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan provider.
“Buat menutup hutang uangnya,” kata dia.
Terhadap pelaku, polisi menyangkakan telah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.