by Kusnul Isti Qomah Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 13 Juni 2016 - 13:55 WIB
Harianregional.com, JOGJA--PT Pertamina akan langsung mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan yang terbukti berbuat curang.
SE LPG Rayon VI PT Pertamina R Dorojatun Sumantri mengatakan, pengawasan ketat dilakukan terhadap pangkalan-pangkalan yang ada di DIY agar menjual harga sesuai ketentuan. Setiap pangkalan wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET).
"Jika ada pangkalan yang nakal akan langsung PHU, tidak ada peringatan sebelumnya," kata dia di Restoran Canting, Jogja, Jumat (10/6/2016) malam.
Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang membeli di atas HET biasanya karena membeli di pengecer. Pertamina tidak memiliki kewenangan hingga tingkat pengecer. Di sinilah peran pemerintah daerah diperlukan. Pertamina terus menambah jumlah pangkalan di setiap wilayah sehingga lebih dekat dengan masyarakat.
"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi dari agen. Kalau di pengecer, kita enggak bisa memastikan HET dan enggak bisa memastikan isinya benar sesuai ukuran atau enggak," ungkap dia.