by Triyo Handoko - Espos.id Jogja - Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:26 WIB
Esposin, JOGJA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja memvonis terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, Kamis (19/10/2023). Selain itu, bos PT Deztama Putri Sentosa tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp16 miliar dan membayar denda Rp400 juta.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja, Muh. Djauhar Setyadi, mengatakan putusan ini mempertimbangkan serangkaian sidang yang telah berjalan dengan memeriksa 32 saksi dan 27 barang bukti.
Dia menyampaikan dakwaan primer yang dihadapi terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan terdakwa Rbinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata dia saat membacakan putusan, Kamis sore.
Djauhar juga memutuskan Robinson juga wajib membayar ganti rugi negara sebesar Rp16 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar,” ujar dia.
Apabila Robinson tidak membayar ganti rugi itu, Djauhar mengamanahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menyita harta benda mafia tanah kas desa ini.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” terangnya.
Majelis Hakim yang bertugas mengadili kasus korupsi tanah kas desa di Caturtunggal itu, jelas Djauhar, menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur pidana pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU No. 20/2001 tentang Perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan hakim itu, penasihat hukum Robinson menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.