by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 27 Januari 2017 - 01:20 WIB
Guru honorer Gunungkidul diminta membayar Rp50.000
Harianregional.com, JOGJA -- Komite Nasional Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) DIY akan menjelaskan soal pungutan Rp50.000 bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) yang sempat mencuat di media massa, beberapa waktu lalu.
Namun penjelasan itu baru akan diungkapkan setelah mendapat klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan dari pungutan sumbangan tersebut. Rencananya klarifikasi akan digelar pada Kamis (26/1) mendatang di Sekretariat Komite RUU ASN DIY di Minggiran MJ 2/1288 RT 026/ RW.016 Suryodiningratan, Mantrijeron.
Ketua DPW Komite Nasional RUU ASN, Hajar Thamrin mengklaim pemberitaan soal pungutan itu simpang siur.
"Menanggapi pemberitaan yang kami anggap simpang siur Komite RUU ASN DIY tidak menempuh adu statemen di media massa," kata dia.
Revisi RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 saat ini sudah masuk pembahasan di DPR RI. Bahkan DPR sedang membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut. Jika RUU tersebut disahkan, salah satu keuntungan bagi GTT/PTT adalah GTT/PTT atau pegawai honorer yang bekerja secara terus menerus selama tiga tahun bisa langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Selama ini Komite RUU ASN yang anggotanya sebagian besar pegawai honorer getol memperjuangkan aturan tersebut untuk untuk kesejahteraan GTT/PTT atau pegawai honorer.