regional
Langganan

Gelapkan 2 Motor, Kabur Usai Ditangkap

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 3 Desember 2014 - 04:22 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianregional.com, SLEMAN - Eko Ranu, 31, warga Gedangsari, Gunungkidul ditangkap petugas Reskrim Polsek Depok Barat, di Caturtunggal, Depok Minggu (30/11/2014) lalu. Tersangka ditangkap karena menggelapkan dua motor dan sebuah laptop milik penghuni kos tempat istrinya bekerja. Meski demikian tersangka tidak kapok. Ia berusaha kabur saat diminta menunjukkan sejumlah barang bukti.

Peristiwa penggelapan itu berawal saat ia kerap datang ke kos putri di Dusun Tempel, Caturtunggal, Depok. Istri tersangka sehari-hari kebetulan menjadi penjaga di kos tersebut. Setelah berkenalan dengan sejumlah penghuni yang sebagian besar mahasiswi, tersangka pun mulai melancarkan aksinya. Pada Minggu (23/11/2014), Eko berdalih meminjam motor Yamaha Mio nopol AE 5513 N milik Ayu Dyah Suryantika. Korban Ayu sehari-hari tinggal di indekos tersebut. Saat meminjam motor, tersangka mengaku akan pergi ke Parangtritis untuk keperluan penting.

Advertisement

Akal bulus tersangka terus berjalan. Keesokan harinya, setiba di kos, tersangka sudah menyiapkan jawaban saat ditanya keberadaan motor oleh korban. Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa motor tengah diperbaiki di bengkel dengan alasan rusak di tengah perjalanan. Ternyata tidak hanya Ayu yang menjadi korban. Penghuni kos lainnya yakni Endang Purnomosari juga merasakan hal yang sama. Tersangka berpura-pura meminjam motor Vario milik Endang. Aksi itu dilakukan setelah meminjam motor Ayu dan belum dikembalikan. Bahkan tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan ini juga meminjam laptop milik penghuni lain. Ketiga korban tidak mendapatkan kepastian jawaban kapan motor dan laptop akan dikembalikan. Saat itulah mereka baru sadar menjadi korban penipuan dan penggelapan kemudian melapor kepada petugas kepolisian.

Kapolsek Depok Barat AKP Luthfi menjelaskan pihaknya menangkap tersangka tak jauh dari kos korban saat akan menjenguk istrinya. Kendati demikian saat sudah ditangkap tersangka justru berpura-pura kooperatif. Setelah berusaha mencari kelengangan petugas, tersangka kabur melarikan diri. Petugas kemudian mengejar tersangka yang kebetulan dibantu sejumlah warga di sekitar TKP. Tetapi apes, tersangka terjatuh hingga terpelanting dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Tersangka berusaha kabur, kemudian dikejar jatuh ada beberapa luka dan sempat kami bawa ke RS Bhayangkara Polda DIY," ungkap Luthfi Selasa (2/11/2014).

Advertisement

Ia menambahkan tersangka menggadaikan motor dan laptop milik korban di daerah Klaten. Modus yang digunakan yakni dengan pura-pura meminjam. Dalam melakukan aksinya, sang istri tidak mengetahui jika motor penghuni kos digadaikan suaminya yang kini ditangkap petugas. Hasil dari penggelapan pengakuannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar sejumlah utang tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Korban meminjamkan motor berikut STNK karena yang pinjam itu suami dari penjaga kos, sehingga tidak curiga sebelumnya," ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif