Tersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda melakukan adegan keluar dari rumah korban saat melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11/2014).
Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban.
Advertisement
Tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dan pasal 351 penganiayan yang menyebabkan korban tewas, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.