by Herlambang Jati Kusumo Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 21 Oktober 2017 - 19:20 WIB
Harianregional.com, BANTUL-- Jumlah perceraian di Kabupaten Bantul sepanjang tahun ini mencapai hingga 1.060 kasus. Media sosial (medsos) ditengarai menjadi salah satu faktor baru pemicu perceraian.
Pengadilan Agama Bantul mencatat, sepanjang Januari hingga September 2017 terdapat 783 kasus cerai gugat dan 277 cerai talak, total keduanya sebanyak 1.060 kasus.
Juru bicara Pengadilan Agama Bantul Yuniati Faizah mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan perceraian tersebut. "Penyebab yang paling banyak ditemukan yaitu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, permasalahan ekonomi, serta salah satu pihak meninggalkan atau tidak bertanggung jawab," jelas Yuniati Faizah, Jumat (20/10/2017).
Selain itu, akhir-akhir ini kata dia muncul pemicu baru perceraian yaitu peran media sosial. "Pasangan biasanya membawa percakapan pasangannya yang selingkuh melaui media sosial atau chat, atau foto pasangannya dengan orang lain yang dipasang untuk foto profile," ujarnya.
Menurut Yuniati screenshot percakapan maupun foto belum bisa dijadikan alat bukti sempurna karena belum kuat. Temuan tersebut hanya dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim yang mengadili kasus perceraian.
Ditambahkannya pula, angka perceraian di Bantul cenderung meningkat bila dibandingkan tahun lalu meski tidak signifikan. Selain itu rata-rata yang melakukan perceraian adalah pasangan usia produktif.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul Diah Setiawati mengatakan, lembaganya telah melakukan upaya pencegahan perceraian melalui sosialisasi peraturan tentang perlindungan anak dan ketahanan keluarga serta sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Sosialisasi juga menyangkut antisipasi sex online. Selain itu juga ada pendampingan dan mediasi di luar maupun dalam pengadilan terhadap pasangan yang berniat bercerai.