regional
Langganan

DUGAAN KORUPSI TPA: Pemkab KP Bantah Langgar Aturan

by Mg Noviarizal Fernandez Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 4 Oktober 2012 - 15:36 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

KULONPROGO— Ketua Tim Sembilan pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Sarjono berkilah proses pengadaan tanah sudah sesuai Perpres 36/2005.

Advertisement

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2012) siang, Sarjono yang saat ini menjabat Asisten I bidang Tata Praja, Sekertariat Daerah (Setda) Kulonprogo mengatakan ia sudah menjelaskan semua proses pengadaan secara terperinci kepada penyidik kejaksaan sehari sebelumnya.

“Saya diperiksa sampai sekitar jam 15.30 WIB. Tim itu kolektif, dari berbagai SKPD dengan tugas pokok dan bidang masing-masing. Jadi ada berbagai unsur. Artinya sudah ada input dan juga masukan dari anggota tim,” jelasnya. Sarjono enggan mengomentari terkait pernyataan pihak kejaksaan yang mengindikasikan ada pelanggaran Perpres 36/2005.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Arif Muda Darmanta menjelaskan sudah ada indikasi kesalahan karena tim tidak bernegosiasi dengan pemilik tanah secara langsung melainkan melalui kuasa jual yakni HSS dan Syn.

Advertisement

“Dari berkas tersangka HSS, sang pemilik tanah tidak menerima uang dari tim sembilan tapi dari kuasa jual yakni HSS sendiri. Hal ini sudah menjadi indikasi pelanggaran,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif