regional
Langganan

Dua Warga Comal Pemalang Tega Cabuli Anak SD, Modusnya Diberi Uang Jajan

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 24 September 2024 - 12:12 WIB

ESPOS.ID - Polres Pemalang, saat mengungkap dua warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pelamang, MK, 68, dan FA, 22, yang ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur. (Dok Polres Pemalang).

Esposin, PEMALANG – Dua warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, MK, 68, dan FA, 22, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur. 

Keduanya saat ini juga telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Advertisement

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan ML dan FA telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Adapun perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda.

“Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan September 2023. Kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023,” kata AKBP Eko melalui keterangannya kepada Espos.id, Selasa (24/9/2024).

Advertisement

Sebelum melakukan aksinya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada anak korban saat anak korban sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh Ibunya. 

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, tersangka FA juga masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan anak korban.

Advertisement

“Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah. Dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, anak korban merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA, lalu anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Begitu juga dengan tersangka lainnya, Kapolres menduga MK telah melakukan perbuatannya berulangkali terhadap anak korban. 

Adapun perbuatan MK dari kecurigaan orang tua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput.

Atas kejadian tersebut, orang tua dari anak korban kemudian melaporkan para tersangka ke Polres Pemalang. Tak berselang lama, para tersangka kemudian ditangkap untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Junto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” ujarnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif