regional
Langganan

Naik Bus dari Solo, Wanita Asal Jabar Buang Bayi di Rest Area Pemalang

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 24 September 2024 - 14:45 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi bayi. (Dok. Solopos)

Esposin, PEMALANG – Seorang wanita asal Tanggerang, Jawa Barat (Jabar), berinisial AN, ditangkap aparat kepolisian karena diduga sengaja menghilangkan nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan di toilet wanita, tepatnya di Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang, Kamis (5/9/2024) lalu. 

Perempuan usia 18 tahun itu, kala kejadian, sedang dalam perjalanan naik bus dari Solo ke Tangerang.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangan tertulisnya kepada Espos.id, Selasa (24/9/2024). Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Atau sekitar kurang lebih setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, tersangka merasa sakit perut dan mulas,” kata AKBP Eko.

Advertisement

“Atau sekitar kurang lebih setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, tersangka merasa sakit perut dan mulas,” kata AKBP Eko.

Kemudian setelah bus berhenti untuk makan siang di Rest Area KM 319 B Pemalang, lanjut Kapolres, AN langsung bergegas pergi ke toilet wanita. 

Namun sebelum masuk ke toilet wanita, tersangka sempat meminta plastik warna hitam dengan ukuran besar ke seorang pedagang di Rest Area.

Advertisement

Selanjutnya, tersangka meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC. “Lalu pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke bus yang ditumpangi,” sambungnya.

Saat bus berjalan, Kapolres menambahkan, tersangka AN sempat berganti pakaian di dalam kamar mandi bus. 

Pada saat itu, supir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan dan tidak mengenakan pembalut.

Advertisement

Lebih lanjut, bayi yang ditaruh oleh AN di dalam toilet wanita kemudian ditemukan oleh seorang cleaning service pada Kamis (5/9/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. Cleaning service itu kemudian melaporkan ke manager Rest Area.

“Dan selanjutnya manager Rest Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang,” imbuhnya.

Medapat laporan, Polres Pemalang langsung melakukan berbagai rangkaian penyelidikan. Tim berhasil mendapatkan identitas tersangka dan selanjutnya mengamankan tersangka AN di Tangerang.

Advertisement

Polres Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap bayi pada Kamis (5/9/2024). Hasilnya, ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.


Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pembuang Bayi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif