by Bc - Espos.id Jateng - Rabu, 15 Maret 2023 - 22:20 WIB
Esposin, SOLO -- Komisi D DPRD Pati mengatakan pelayanan kesehatan yang berkualitas menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat Kabupaten Pati.
Komisi D DPRD Pati berharap dengan perkembangan inovasi ilmu dan teknologi di bidang kesehatan, kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pati juga harus terus bisa ditingkatkan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Pati, Suwarno, saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Rumah Sakit (RS) Mitrabangsa, Sabtu (11/3/2023).
Suwarno juga mengomentari perayaan dua dekade RS Mitrabangsa yang mengusung tema besar Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Suwarno juga mengomentari perayaan dua dekade RS Mitrabangsa yang mengusung tema besar Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
"Mengusung tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, Rumah Sakit Mitra Bangsa perlu terus melakukan upaya dalam memperbaiki mutu pelayanan kesehatannya, sehingga menjadi profesional dengan seiring bertambahnya usia," kata dia dilansir dari akun Instagram @humad_dprdpati, Rabu (15/3/2023).
Dilansir dari kanal dprd.patikab.go.id, audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Pati diadakan di Kantor DPRD Pati, Kamis (5/1/2023).
Berbeda dengan tenaga PNS dan PPPK, Promotor Kesehatan ini direkrut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan untuk honornya sendiri dibayarkan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari APBN.
Salah satu perwakilan dari forum Promotor kesehatan tersebut Yuma Anugrah juga menjelaskan jika kehadirannya di Kantor DPRD Kabupaten Pati ini untuk mengajukan dua permohonan.
Masa kontrak dari promotor kesehatan ini yang telah selesai per tanggal 31 Desember 2022 dan tak dilanjutkan lagi.
"Ada dua permohonan yang kami sampaikan, pertama kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk melanjutkan kontrak dari para Promotor Kesehatan ini dengan biaya APBD yang ada di Daerah, kemudian kami minta agar para eks Promotor kesehatan ini ditempatkan sebagai tenaga honorer lainnya yang ada di Puskesmas," kata Yuma.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Aviani Tritanti Venusia menjelaskan jika secara regulasinya Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang jabatan Promotor Kesehatan karena memang bukan wewenang Pemda.
Berdasarkan aturan BOK APBN, juga tidak lagi ada ketentuan terkait rekrutmen dari tenaga Promotor Kesehatan.
Menyikapi permasalah yang terjadi, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan jika apa yang sudah disampaikan oleh para promotor kesehatan ini akan diteruskan kepada DPR RI.
Akan tetapi, kami juga belum bisa menjanjikan akan menuruti terkait permohonan yang disampaikan oleh forum promotor kesehatan.
Diakhir rapat tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pati juga memberikan rekomendasinya terhadap Promotor Kesehatan agar Dinas Kesehatan dan BKPP Kabupaten Pati mencarikan celah aturan yang bisa digunakan untuk memperpanjang selama itu tidak melanggar aturan yang berlaku.