by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Senin, 1 Maret 2021 - 19:30 WIB
Esposin, SEMARANG – Aparat Polrestabes Kota Semarang membekuk pelaku perampokan uang Rp429 juta milik toko emas Semar Nusantara. Pelaku Aris, yang merupakan petugas keamanan toko ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku bernama Aris, 43, warga Jl. Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Pelaku perampokan berprofesi sebagai petugas keamanan toko emas Semar Nusantara.
Dia dibekuk bersama dua rekannya, Mustakim dan Bisri di Dukuh Ngularan, Kabupaten Kendal, Sabtu (27/2/2021) malam.
“Kita tangkap dengan barang bukti sisa uang hasil rampokan Rp202 juta. Selain itu, kita juga sita 2 unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan itu,” ujar Kapolrestabes Semarang saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).
“Kita tangkap dengan barang bukti sisa uang hasil rampokan Rp202 juta. Selain itu, kita juga sita 2 unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan itu,” ujar Kapolrestabes Semarang saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Jasad Sekdes Serenan Klaten Terjun ke Bengawan Solo Ditemukan di Pucangsawit
Kapolrestabes menambahkan pelaku perampokan sudah dua tahun bekerja sebagai petugas keamanan di toko emas Semar Nusantara yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Semarang. Ia berdalih nekat menjalankan aksi kejahatan karena desakan ekonomi.
Sementara itu, tersangka Aris mengaku setelah melakukan perampokan sempat bersembunyi di kawasan Boja, Kendal. Uang yang didapat, Rp150 juta diserahkan ke istrinya. Setelah itu, ia pun membeli dua unit motor bekas.
“Sisanya saya suruh simpan Mustakim dan Bisri. Mereka saya kasih imbalan,” aku tersangka.
Baca juga: Gowes, Anggota DPRD Kendal Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api
Dalam penangkapannya, aparat Resmob Polrestabes Semarang juga menyita senjata air gun miliki tersangka. Senjata itu digunakan tersangka untuk mengancam korban, Nur Darmawan, saat hendak menyetorkan uang ke Bank BCA di Jl. Jenderal Sudirman, Semarang Barat, Kamis (25/2/2021).
Saat itu, pelaku perampokan sebenarnya ditugaskan untuk melakukan pengawalan karyawan toko emas. Tapi, di tengah jalan ia melakukan aksi perampokan ke korban dan membawa kabur uang Rp429 juta tersebut. Atas aksinya itu, tersangka pun dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.