regional
Langganan

DIY Dapat DBH CHT Sebanyak Rp 19 Miliar, Ini Penggunaannya

by I Ketut Sawitra Mustika Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 1 November 2017 - 22:20 WIB

ESPOS.ID - Ketua Kelompok Tani Tembakau Manunggal, Ponidi tengah menata hasil panen tembakaunya. Setelah diangin-anginkan daun tembakau tersebut nantinya akan dirajang dengan mesin dan dijemur, Wonolelo, Pleret Minggu (1/10/2017). (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerima dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebanyak Rp19,9 miliar

Harianregional.com, JOGJA--Pada tahun 2016, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerima dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebanyak Rp19,9 miliar.

Advertisement

Uang itu kemudian dibagikan ke masing-masing wilayah sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Pada pasal 37 PMK No. 50/2017 disebutkan, Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi, kemudian gubernur menetapkan pembagian DBH CHT dengan ketentuan sebagai berikut: 30% untuk provinsi yang bersangkutan, 40% untuk kabupaten dan kota penghasil dan 30% sisanya untuk kabupaten dan kota lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Harian Jogja dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, uang senilai Rp19,9 miliar itu dipecah dan dibagi menjadi enam bagian.

Advertisement

Pemda DIY mendapatkan jatah paling banyak, yakni Rp5,9 miliar, lalu disusul Kabupaten Bantul sebanyak Rp4,1 miliar, kemudian Sleman dengan angka Rp4,05 miliar, Kulonprogo sejumlah Rp2,4 miliar, Gunungkidul Rp1,8 dan terakhir Kota Jogja mendapat bagian 1,5 miliar.

Alokasi DBH CHT untuk kabupaten dan kota penghasil dihitung berdasarkan variabel penerimaan cukai dan/atau produksi tembakau serta dapat mempertimbangakan presentase penyerapan DBH CHT tahun sebelumnya di setiap daerah kabupaten dan kota penghasil.

Kepala Seksi Perimbangan Keuangan DPPKA DIY, Novita Pravianti mengatakan, Bantul dan Sleman mendapatkan jatah yang cukup banyak karena di dua kabupaten tersebut banyak ada pabrik rokok penghasil cukai serta produsen tembakau yang mumpuni.

Advertisement

Sementara Kota Jogja mendapatkan bagian yang paling minor karena Kota Pelajar hanya menghasilkan cukai saja, tidak ada perkebunan tembakau disana.

Sedangkan Gunungkidul menerima sedikit bagian karena statusnya hanya sebagai penghasil tembakau, tapi tidak mendapatkan bagian untuk penghasil cukai. Sebab disitu tidak ada pabrik rokok yang beroperasi.

Novita mengatakan, setiap daerah yang menerima DBH CHT tidak bisa menggunakan apa yang diterima senenak udelnya. Pasalnya, pemanfaatannya sudah diatur secara rigid oleh Pemerintah Pusat.

Memang dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2007 tentang Cukai Rokok, 50% DBH CHT untuk keperluan industri rokok. Lalu sisanya digunakan untuk prioritas daerah, salah satunya adalah kesehataan.

Ia merinci, tahun 2016, DBH CHT yang diterima Pemda DIY semuanya dialokasikan untuk kesehatan. Dalam hal ini Rumah Sakit Paru Respira. RSP Respira mendapatkan jatah sebanyak Rp6,4 miliar untuk menangani penyakit-penyakit karena rokok. Hal ini karena dana tahun sebelumnya masih sisa dan dengan demikian sisanya ditumpuk dengan uang tahun 2016.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif