by David Kurniawan - Espos.id Jogja - Senin, 26 Desember 2022 - 21:46 WIB
Esposin, GUNUNGKIDUL -- Mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani, mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Isti dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun.
Bukan hanya Isti saja yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan perkara kasus korupsi di RSUD Wonosari ditangani oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Namun demikian, di dalam prosesnya juga melibatkan tim dari Kejari Gunungkidul.
Menurut dia, ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul berinisial AS. Untuk berkas Isti Indiyani sudah ada vonis dari Pengadilan Tipikor dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Menurut dia, ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul berinisial AS. Untuk berkas Isti Indiyani sudah ada vonis dari Pengadilan Tipikor dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Putusannya pada akhir November lalu dan sekarang masih dalam proses banding. Sebab, terdakwa dan JPU belum menerima putusan hakim,” katanya, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Pelatih Gulat di Bantul yang Cabuli Atletnya Ditetapkan Jadi Tersangka
“Kewenangan masih diranah penyidik kepolisian karena hingga sekarang belum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Untuk berkas mantan Direktur RSUD Wonosari, Sendhy mengakui belum inkrah karena masih ada upaya banding. Hingga sekarang, baik JPU maupun terpidana masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
“Tunggu saja hasilnya, karena memang belum ada,” katanya.
Baca Juga: Mobil Rombongan Wisatawan Asal Kebumen Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Orang Terluka
Dia menambahkan, putusan dari Pengadilan Tinggi masih belum final. Pasalnya, masih ada upaya lagi dengan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
“Semua proses akan dilalui hingga ada putusan hukum yang tetap dalam kasus ini. yang jelas, sekarang masih dalam proses,” katanya.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka. Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Tak Terima Divonis Korupsi, Eks Direktur RSUD Wonosari Ajukan Banding