by Uli Febriarni Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 5 Agustus 2017 - 18:20 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO- Belasan satwa dilindungi yang disita dari pedagang di Bantul dalam kondisi drop.
Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA DIY) dan Orangutan Protection, Jumat (3/8/2017) sore.
Baca juga : Belasan Satwa Liar Dilindungi Disita dari Pedagang di Bantul
Belasan satwa tersebut terdiri dari satu ekor trenggiling, lima ekor kucing hutan, satu ekor musang, satu ekor elang alap-alap. Selain itu, satu ekor landak raya, seekor binturong, dua ekor jelarang. Ditemukan pula kulit kancil di antara barang bukti yang disita dari tersangka berinisial WD tersebut.
Manajer Aksi Center of Orangutan Protection, Danik Hendarto mengatakan, satwa-satwa dilindungi tadi dijual dalam keadaan hidup, secara langsung maupun sistem dalam jaringan (daring).
Pedagang diperkirakan membeli satwa di Jawa Timur, atau mendapatkan dari pendatang lain. WD diduga merupakan seorang pengepul yang menjual lagi satwa tersebut ke pembeli atau penyalur di Jogja.
"Sejumlah satwa yang disita dalam kondisi drop, sepertinya karena perawatan selama ini tidak optimal. Selain itu, mereka telah menempuh jarak jauh, sehingga daya tahan tubuh menurun, kini mereka mendapatkan perawatan intensif di WRC, Kulonprogo," ujarnya, Jumat sore.
Saat dibawa ke Wildlife Rescue Centre (WRC), Pengasih Kulonprogo, beberapa satwa yang siap dijual tersebut dibungkus dalam kotak plastik yang biasa digunakan untuk mengemas buah-buahan yang diberikan lubang ventilasi seadanya. Sejumlah satwa lainnya dimasukkan ke dalam kardus dan direkatkan dengan selotip.