by Newswire - Espos.id Regional - Selasa, 27 Desember 2022 - 22:29 WIB
Esposin, SIDOARJO -- Seorang pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan membunuh teman kencannya di salah satu kamar indekos di wilayah Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini, pemuda berinisial RK itu tengah ditahan di Mapolres Kota Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku RK sebelumnya berkenalan dengan korban E melalui aplikasi perpesanan. Kemudian pelaku ini bertemu dengan korban di kamar kos korban di Krembung, Sidoarjo pada Sabtu (24/12/2022). Korban ini merupakan seorang perempuan yang menjajakan seks komersial.
“Pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan,” kata dia, Selasa (27/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan.
“Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Krembung, Sidoarjo pada Sabtu,” kata dia.
Baca Juga: KA Sancaka Tabrak Mobil di Ngawi, Polisi Duga Penjaga Palang Pintu Ketiduran
Atas perkataan itu, lanjut Kapolresta, pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya. Kemudian korban dibawa ke kamar mandi. Selanjutnya tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut ditutup dengan kain.
Pelaku kemudian mengambil tiga unit telepon genggam milik korban dan perhiasan kalung emas. Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara dan kabur ke Ponorogo.
"Selanjutnya pelaku menjual dua telepon genggam korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara," katanya.
Baca Juga: Pecinta Kuliner Merapat! Pusat Kuliner Berkonsep Kereta di Madiun Telah Dibuka
Ia mengatakan, korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya dan ditolong pemilik kos serta dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku ditangkap di ruamh keluarganya di Kabupaten Ponorogo beserta satu barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat [3] KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.