by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Selasa, 31 Maret 2020 - 10:03 WIB
Esposin, SEMARANG — Identitas pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga menikahi anak berusia tujuh tahun terungkap. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menyebut pemilik ponpes itu adalah Syekh Puji, 54.
Beberapa tahun silam, nama pria pemilik ponpes di kawasan Jambu, Kabupaten Semarang itu cukup kondang lantaran menikahi anak 12 tahun yang kini sudah tumbuh dewasa dan memiliki buah hati.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menuding Syekh Puji memiliki kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objek seksual. Tudingan itu disampaikan Arist menyusul dugaan pria 54 tahun itu menikahi D, bocah perempuan berusia 7 tahun, asal Grabag, Kabupaten Magelang.
Hal itu dikarenakan pria 54 tahun itu diduga telah melanggar pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Syekh Puji juga disangkakan UU No.17/2016 tentang Penerapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dugaan pernikahan Pujiono dengan bocah tujuh tahun itu sebelumnya telah dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng, 18 Desember 2019 silam.
Kala itu, Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, melaporkan dugaan pernikahan yang dilakukan P, yang belakangan diketahui bernama Pujiono atau karib disebut Syekh Puji, dengan anak perempuan berusia tujuh tahun.
"Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar.