by Newswire - Espos.id Regional - Kamis, 11 Maret 2021 - 02:00 WIB
Esposin, BANYUMAS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Covid-19 Kabupaten Banyumas senilai Rp1,9 miliar. Kejari sudah mengamankan barang bukti sisa bantuan senilai Rp470 juta.
Uang tersebut semestinya digunakan oleh kelompok-kelompok untuk penanggulangan Covid-19. Dana tersebut bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk pemberdayaan masyarakat terdampak.
"Kita melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan barang bukti dari rumah salah satu yang kita periksa hari ini. Berhasil kita sita uang sebesar Rp470 juta dari total bantuan Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk 48 kelompok. Nilai total dana bantuan Rp1.920.000.000 di mana masing-masing kelompok mendapatkan 40 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Selasa (9/3/2021) malam.
Baca juga: Akhirnya Ditangkap, Sindikat Ini Edarkan Dolar Palsu Senilai Rp78 Miliar
Baca juga: Akhirnya Ditangkap, Sindikat Ini Edarkan Dolar Palsu Senilai Rp78 Miliar
Sunarwan mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah tujuh orang. Lima orang merupakan kelompok yang seharusnya menerima dana bantuan tersebut. Sedangkan dua orang lainnya AM, 26 dan MT, 37, warga Kecamatan Cilongok. Keduanya diduga merupakan orang yang mengambil bantuan uang dari kelompok tersebut.
Dana bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker ini seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19. Tujuannya pemberdayaan kelompok, per kelompok beranggotakan 20 orang agar bisa berusaha dan mendirikan usaha yang mandiri.
Setelah proposal diverifikasi oleh PPK di pusat dan kemudian disetujui serta mendapatkan rekening. Kelompok tersebut langsung mendapatkan dana bantuan Covid-19 yang ditransfer ke rekening kelompok. Karena sesuai petunjuk teknis, kelompok dibuatkan rekening oleh pusat. Namun saat uang tersebut sudah berhasil diambil, AM kemudian meminta semua uang tersebut dan dikumpulkan oleh AM.
"Dari satu kelompok setelah ditransfer ke rekening masing-masing atas nama kelompok, kemudian kelompok ini mengambil ke BRI. Selanjutnya di depan BRI sudah menunggu seseorang kemudian dana bantuan diminta semuanya. Jadi dari 48 kelompok diminta oleh AM, totalnya Rp 1,920.000.000," ujarnya.
Baca juga: 1,21 Juta Warga Jateng Jadi Pengangguran, Ini Upaya Kemnaker Mengatasinya
Sunarwan menegaskan saat ini pihaknya sedang mendalami terkait penggunaan dana bantuan tersebut. Dipastikan uang tersebut bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi untuk kepentingan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas kelompok ini sudah merasa mendapatkan bantuan, tetapi uangnya diambil. Kelompok-kelompok ini ada diseluruh Kabupaten Banyumas, berjumlah 48 kelompok, tersebar," ucapnya.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan temuan pihak Kejari Purwokerto saat melakukan sampel ke kelompok--kelompok yang menerima bantuan tersebut.
"Jadi ini temuan dari kami ketika ada dana bantuan, tapi kita sampel ke kelompok tidak ada kegiatan. Bantuan untuk 48 kelompok, setelah kita dalami ternyata mereka juga tidak menerima. Ditambah ada laporan ke kami terutama dari kelompok," ujarnya.
Baca juga: Diawali Cekcok, Begini Kronologi 3 Pesilat Bawa Pedang Keroyok 2 Pemuda di Jebres Solo
"(Barang bukti) diambil dari rumah AM di Sokawera, dari satu rumah, kami tidak melakukan penggeledahan di rumah MT. Tapi MT ada di situ. Saat dilakukan penggeledahan ada barang-barang yang terindikasi terkait dengan kasus ini," tuturnya.
Dari satu rumah itu juga pihaknya berhasil mengamankan 38 stempel yang merupakan bagian dari 48 kelompok tadi. Diamankan pula 1 unit komputer. Beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Ditjen Bina Penta dan PKK Kemenaker RI dengan 48 kelompok.
Baca juga: Digeruduk Pemuda, Pemdes Nengahan Klaten Siap Revisi Data Penerima Bantuan Covid-19
Hingga saat ini AM dan MT masih berstatus saksi. Statusnya akan dinaikkan jika dalam terdapat bukti tindak pidana. Keduanya bisa dijerat pelanggaran Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor. Tidak menutup kemungkinan hukuman mati bagi penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 untuk masyarakat terdampak.
"Belum ada yang ditahan, baru saksi semua, menunggu semua alat bukti cukup baru kita ekspos semuanya dan menentukan siapa yang bertanggungjawab. Yang pasti pasal 2, pasal 3 undang-undang Tipikor. Nanti kita lihat [hukuman mati pengguna dana bantuan Covid-19], ada tidaknya setelah persidangan," ucapnya.