regional
Langganan

Cabuli Seorang Anak Tunanetra, Seorang Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Senin, 26 Agustus 2024 - 21:58 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kejahatan seksual. (Antara)

Esposin, SIDOARJO – Seorang pria berinisial SW tega mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kota Sidarjo, Jawa Timur. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh aparat kepolisian.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan perbuatan itu diduga dilakukan pelaku di salah satu ruko yang ada di wilayah Candi, Sidoarjo, pada awal Agustus 2024.

Advertisement

"Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan," katanya, Senin (26/8/2024).

Dia mengatakan, pada Jumat (9/8/ 2024) sekitar pukul 18.30 WIB saat korban tidur merintih kesakitan, kemudian besok paginya saat korban buang air kecil korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi.

Lantaran curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, kata dia, selanjutnya ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Advertisement

"Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada S.W. tetangganya di komplek ruko," kata dia yang dikutip dari Antara.

Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.

Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti dan selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil ditangkap polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.

Advertisement

"Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif