by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:40 WIB
Esposin, MADIUN -- Polres Madiun menahan SKD, ayah tiri dari anak perempuan berusia 14 tahun di Madiun yang disebut-sebut pihak keluarga dihamili makhluk halus hingga melahirkan.
Polisi sudah menetapkan SKD sebagai tersangka dan menahannya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. SKD juga sudah mengaku kepada polisi telah menyetubuhi anak tirinya itu berkali-kali. Aksi bejatnya dilakukan saat rumah sepi.
Baca Juga : Geger! Siswi SMP di Madiun Dihamili Makhluk Halus, Ini Faktanya
Kasus itu terungkap setelah Polres Madiun melaksanakan tes DNA terhadap tiga orang, yakni bayi yang dilahirkan korban, ayah kandung korban, SN, dan ayah tiri korban, SKD. Pengambilan sampel DNA pada Selasa (28/9/2021).
Kasus itu terungkap setelah Polres Madiun melaksanakan tes DNA terhadap tiga orang, yakni bayi yang dilahirkan korban, ayah kandung korban, SN, dan ayah tiri korban, SKD. Pengambilan sampel DNA pada Selasa (28/9/2021).
Polisi mengambil sampel DNA terhadap ayah kandung dan ayah tiri korban saat itu karena curiga. Polisi menduga salah satu dari dua orang itu ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban, D.
Baca Juga : Anak Madiun Dihamili Makhluk Halus? Pelaku Mengaku Sudah Berkali-kali
Bayi yang dilahirkan korban berusia satu bulan dan kondisi korban baik kala itu. Selang beberapa pekan, Satreskrim Polres Madiun mengungkap hasil tes DNA terhadap tiga orang tersebut. Kasatreskrim mengatakan pelaku pencabulan adalah ayah tiri korban.
“Hasil tes DNA sudah keluar. Ada kesesuaian antara bayi dengan ayah tiri korban. Keterangan ayah tiri yang semula tidak mengetahui. Yang bersangkutan mengubah keterangan menjadi iya [menghamili korban],” kata Ryan, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga : Tega! Mahasiswi Kebidanan di Malang Buang Bayi Sendiri
Pada kesempatan itu, Ryan angkat bicara perihal keterangan saksi dari keluarga korban menyebut D hamil karena disetubuhi makhluk halus. Ryan mengakui sejumlah saksi yang diperiksa berupaya menutupi kasus itu. Saksi yang dimaksud dari pihak keluarga D. Mereka cenderung tertutup dan tidak mau terbuka memberikan keterangan.
Ryan menyampaikan sudah meminta keterangan D kala itu. “Korban juga sudah memberikan keterangan. Tapi kami merasa ada banyak kejanggalan dari keterangan yang disampaikan,” ujar Ryan akhir September.
Baca Juga : Atlet PON XX Papua Asal Madiun Kecewa, Janji Pemkot Madiun Tak Ditepati
Saat ditemui wartawan di Mapolres Madiun, Rabu (22/9/2021), SN, mengatakan anaknya telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021. Dia menduga kuat anak kandungnya dihamili oleh bapak tirinya.
“Saya sudah lama bercerai dengan istri. Selama ini, anak saya tinggal bersama dengan ibu kandung dan bapak tirinya. Saya baru tahu kalau anak saya hamil dan melahirkan. Karena memang selama ini tidak tinggal bersama saya,” kata dia.
SN menduga pelaku yang mencabuli hingga anaknya melahirkan tidak lain adalah bapak tirinya. Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang mengatakan bahwa telah dicabuli ayah tirinya sebanyak dua kali.
Baca Juga : Yang Mau ke Banyuwangi, KA Mutiara Timur Jalan Lagi... Catat Jadwalnya
“Padahal sudah ada pengakuan dari korban. Tapi justru korban masih tinggal bersama mereka. Seperti tidak ada rasa kasihan dengan korban,” ujarnya.
SN mengutarakan bahwa kali terakhir bertemu anaknya saat Lebaran tahun 2021 atau pada Mei. Saat bertemu anaknya itu dia menyampaikan tidak mengetahui jika anak semata wayangnya sedang hamil.