by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 20 Mei 2014 - 17:53 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Kasubdit III, AKBP Wahyu Agung Jatmiko menambahkan praktik prostitusi online di Jogja kian mengecambah. Rata-rata mahasiswa dan pelajar jadi pelaku.
Selain mahasiswa, banyak pelakunya masih di bawah umur seperti pelajar yang juga ditawarkan dalam sebuah transaksi. Tersangka membanderoli mereka antara Rp400.000 dan Rp3 juta. Dalam melakukan transaksi mereka menggunakan sandi khusus seperti BU atau butuh uang, SSI atau speak-speak iblis, DC atau harga transaksi, EXE yang diartikannya dengan istilah eksekusi.
"Kami mengimbau agar para wanita jangan membuat status seperti minta dibelikan ini itu atau butuh uang dan sejenisnya. Karena itu nanti langsung direspons sama peminat. Orangtua sebaiknya berhati-hati dalam mengawasi anaknya," imbau dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari kelima tersangka berupa uang tunai, kondom, alat komunikasi ponsel, laptop dan screencap inbox transaksi online. Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang mempermudah aktivitas cabul secara terus menerus, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.