regional
Langganan

Bebas, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Langsung Kumpul Keluarga

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 22 Mei 2024 - 16:02 WIB

ESPOS.ID - Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyapa pendukungnya saat akan mengikuti sidang vonis terkait kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Antara/Aji Styawan)

Esposin, JEPARA – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, langsung pulang ke Jakarta dan berkumpul dengan keluarga seusai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Sebelumnya, aktivis lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jeparan itu, divonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Tim Advokasi Kawali, Tri Hutomo, mengatakan seusai dibacakan putusan kebebasan oleh Majelis Hakim, orang tua Daniel langsung menjemput di rutan pada Selasa (21/5/2024) sore. Malamnya, Daniel bersama kedua orang tuanya langsung menunju ke stasiun untuk bisa pulang ke Jakarta.

Advertisement

“Sore saya [bersama orang tua Daniel] jemput dari rutan, malam saya antar ke stasiun. Sementara [Daniel] kumpul dengan keluarga di Jakarta,” kata Tri, Rabu (22/5/2024).

Meksi pulang ke Jakarta, lanjut Tri, Daniel sempat berpesan untuk tetap berjuang dan mengucapkan terima kasih banyak kepada teman-temannya yang telah membantu aktivis lingkungan Karimunjawa. Ia berharap masyarakat maupun orang lain tetap tak berhenti untuk memperjuangkan lingkungan.

“Ucapan terima kasih & tetap melanjutkan perjuangan,” ucapnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024. Keputusan tersebut membuat aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dapat bernafas lega karena dinyataka bebas.

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jateng yang diketuai Suko Priyowidodo, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdakwa terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum [onslag van rechvervolging],” ujar Suko dalam amar putusan Banding.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif