regional
Langganan

BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Wow, 306 Objek Pajak Terima Kompensasi dengan Total Anggaran Rp399,9 juta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Harian Jogja Antara  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 13 November 2014 - 21:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi perawatan benda cagar budaya (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianregional.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menetapkan 306 objek pajak berupa bangunan cagar budaya (BCB) dan warisan budaya menjadi penerima kompensasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Keputusan Walikota Jogja Nomor 403 Tahun 2014.

"Tujuannya memberikan keringanan kepada pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya untuk membayar pajak. Kompensasi ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pelestarian bangunan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarto, Kamis (13/11/2014).

Advertisement

Total dana yang disiapkan untuk pembayaran kompensasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk bangunan cagar budaya (BCB) dan bangunan warisan budaya (BWB) pada tahun ini mencapai Rp399,9 juta. Besaran kompensasi yang diberikan kepada setiap wajib pajak berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor yaitu pemanfaatan bangunan, lokasi bangunan dan nilai warisan budaya yang dimiliki bangunan tersebut.

Penghitungan kompensasi akan semakin besar jika bangunan tersebut memiliki nilai sejarah, berada di lokasi yang strategis dan digunakan sebagai rumah tinggal.

"Bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kepentingan bisnis akan memperoleh nilai kompensasi yang lebih rendah jika dibanding untuk rumah tinggal," katanya.

Advertisement

Besaran kompensasi yang diberikan bervariasi antara Rp7.000 hingga lebih dari Rp80 juta. Setiap wajib pajak yang akan mencairkan kompensasi diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran PBB tahun ini dan surat ketetapan bangunan cagar budaya atau warisan budaya yang dimiliki.

"Wajib pajak yang bisa mencairkan bantuan adalah mereka yang sudah melakukan pembayaran PBB," katanya.

Seluruh bangunan yang ditetapkan sebagai objek pajak penerima kompensasi PBB tersebut mengacu pada pendataan bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja. Pemberian kompensasi PBB untuk bangunan cagar budaya dan warisan budaya tersebut sudah berjalan rutin selama sekitar lima tahun terakhir dengan rata-rata realisasi pencairan sekitar 80%.

Advertisement

"Ada wajib pajak yang enggan mencairkan kompensasi karena menilai besaran yang diberikan kecil. Misalnya wajib pajak dengan kompensasi Rp7.000," katanya.

Ia mengatakan, DPDPK Kota Jogja sudah menganggarkan dana untuk kompensasi PBB bangunan cagar budaya dan warisan budaya pada RAPBD 2015.

"Asalkan anggarannya disetujui dewan, maka pada tahun depan akan ada kompensasi lagi untuk bangunan cagar budaya dan warisan budaya," katanya.

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif