regional
Langganan

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN : Disdukcapil Kudus Kembali Layani Cetak E-KTP - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Selasa, 22 September 2015 - 18:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Administrasi kependudukan pencetakan e-KTP kembali dilayani Disdukcapil Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali melayani proses cetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) setelah sebelumnya sempat terkendala server pusat.

Advertisement

"Pelayanan cetak e-KTP normal kembali sejak Kamis [17/9/2015] setelah awal September 2015 mengalami permasalahan, sehingga masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP bisa mengajukan permohonan pencetakan," kata Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo melalui Kabid Informasi dan Penyimpanan Data Busono di Kudus, Selasa (22/9/2015).

Ia mengatakan pencetakan e-KTP diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan baru menerima surat keterangan dari Disdukcapil.

Selain itu, kata dia, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP dan ingin melakukan perbaikan data kependudukan juga akan dilayani dengan tetap mengikuti prosedur pengajuan.

Advertisement

Terkait dengan jumlah blangko e-KTP, kata dia, masih tersedia karena sebelumnya telah menerima blangko dari Pemerintah Pusat sebanyak 5.472 keping.

Hanya saja, lanjut dia, jumlah blangko yang tersedia diperkirakan hanya bertahan selama enam hari karena jumlah pemohon juga cukup banyak.

"Informasinya, proses lelang pengadaan e-KTP oleh Pemerintah Pusat sudah selesai sehingga nantinya bisa mengajukan ke pusat," ujarnya.

Advertisement

Jumlah blangko yang diterima Disdukcapil Kudus tersebut belum sesuai kebutuhan mengingat pengajuan kebutuhan blangko e-KTP ke pusat sebanyak 135.839 keping.

Jumlah perkiraan kebutuhan blangko e-KTP tersebut, sudah mempertimbangkan wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

Adapun jumlah warga yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan fisik KTP elektronik mencapai 6.420 warga, sedangkan perubahan data KTP elektronik berjumlah 9.418 orang.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kudus pada Agustus 2015, tercatat jumlah wajib KTP di Kabupaten Kudus sebanyak 659.881 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman 555.033 orang.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif