regional
Langganan

7 Satwa Milik BKSDA Jatim Dijual, Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Jatim  -  Jumat, 13 September 2024 - 18:25 WIB

ESPOS.ID - Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko, mendatangi Mapolres Madiun terkait kasus penjualan satwa, Jumat (13/9/2024). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Esposin, MADIUN – Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun memeriksa Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko, Jumat (13/2024). Afri diperiksa terkait kasus penjualan tujuh ekor satwa milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Afri yang mengenakan baju batik berwarna biru datang ke Mapolres Madiun bersama dua orang stafnya pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menyampaikan tim penyelidik dari Satreskrim Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap Afri Handoko selaku Direktur Madiun Umbul Square terkait kasus penjualan satwa.

Selain memeriksa Afri, kata dia, pihaknya juga akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti BKSDA dan lainnya.

Advertisement

Selain memeriksa Afri, kata dia, pihaknya juga akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti BKSDA dan lainnya.

“Kami melakukan penyelidikan [kasus penjualan satwa Madiun Umbul Square] berdasarkan informasi yang saat ini menjadi perhatian publik,” kata dia kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, ada enam ekor satwa koleksi Madiun Umbul Square yang dijual kepada pihak luar secara ilegal. Dalam perkembangannya, ternyata ada satu satwa lagi yang dijual berupa anakan rusa tutup. Sehingga satwa yang dijual secara ilegal. Satwa yang dijual adalah binturong, kambing praha, rusa, dan antelop.

Advertisement

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, ada empat ekor satwa yang terdiri dari satu ekor antelop, rusa totol 1 ekor, dan domba praha dua ekor yang dijual pada Maret lalu. Penjualan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak manajemen dan karyawan Madiun Umbul Square.

Kemudian pada Agustus 2024 sebanyak dua ekor antelop dijual. Namun, Afri mengaku tidak mengetahui untuk penjualan dua ekor antelop tersebut.

“Dalam pemeriksaan, Afri [Direktur Madiun Umbul Square] sudah melarang pegawainya berinisial F menjual karena berdasarkan hasil rapat internal tidak disepakati untuk dijual,” kata dia kepada wartawan.

Advertisement

Namun, kata Agus, pegawai taman wisata berinisial F itu mendapatkan akses untuk mengeluarkan antelop dari kandang untuk ditunjukkan calon pembeli yang berada di Ngawi.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif