Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Temanggung Sonny Hendrawan di Temanggung, mengatakan sesuai Undang-Undang Narkotika barang seperti bensin dan lem aica aibon yang dihirup termasuk zat adiktif yang berbahaya.
"Agatha telah kecanduan menghirup uap bensin dalam tiga tahun terakhir, untuk menghentikan kebiasaan kurang baik tersebut harus dilakukan rehabilitasi," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (30/10/2014).
Ia mengatakan Agatha akan diajak ke RSJ Magelang untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui tingkat ketergantungan dan keparahannya, kemudian menjalani pengobatan.
"Kami akan kerja sama dengan RSJ, kalau anak tersebut bisa rawat jalan maka BNN akan mengantarkan rawat jalan sesuai jadwal," katanya.
Ia mengatakan BNN Temanggung baru pertama menangani kasus seperti ini, sedangkan untuk korban kecanduan obat terlarang sudah beberapa kali membantu melakukan rehabilitasi.
"Kami baru berjalan sekitar 10 bulan dan mulai ada kesadaran masyarakat untuk melapor pada BNN bukan hal yang menakutkan, ada petugas kaitannya rehabilitasi dan ini semua berada di luar hukum, jadi kami tidak akan mengaitkan dengan hukum," katanya.
Orang tua Agatha, Anas Widodo,33, mengatakan kebiasaan anaknya menghirup uap bensin telah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
"Kami kewalahan untuk menghentikan kebiasannya tersebut, karena dia selalu marah-marah jika disuruh meninggalkan kebiasaanya itu," katanya.
Agatha selalu membawa botol berisi bensin kemana pun dia pergi untuk dihirup sewaktu-waktu.